SISTEM SIMPAN PINJAM KOPERASI WANITA”INGIN MAJU” PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH
Keywords:
women's cooperative, savings , Islamic economic perspectiveAbstract
Koperasi merupakan satu wadah untuk bergabung dan berusaha bersama agar kekurangan yang terjadi dalam kegiatan ekonomi dapat diatasi. Yang mana koperasi juga suatu bentuk kerjasama dalam lapangan perekonomian. Kerjasama ini diadakan orang karena adanya kesamaan jenis kebutuhan hidup mereka. Untuk mencapai tujuan itu diperlukan adanya kerjasama yang berlangsung, oleh sebab itu dibentuklah perkumpulan sebagai bentuk kerjasama. Penerapan simpan pinjam dalam koperasi wanita “Ingin Maju” bedasarkan kerjasama dengan pihak ketiga antara koperasi dengan dinas koperasi dan PKK Aceh, penerapan simpan pinjam tersebut sudah menjadi kesepakatan antara koperasi dengan pihak ketiga. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk meneliti tentang sistem simpan pinjam koperasi wanita “Ingin Maju” menurut perspektif ekonomi Islam (studi kasus di Desa Kambam Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem simpan pinjam koperasi wanita “Ingin Maju” menurut perspektif ekonomi Islam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem simpan pinjam yang diterapkan koperasi wanita “Ingin Maju” menggunakan sistem bagi hasil (mudharabah) akan tetapi adanya barang jaminan pinjaman, oleh sebab itu Islam tidak membenarkannya. Jadi sistem yang diterapkan koperasi wanita “Ingin Maju” tidak sesuai dengan syariat Islam.
References
Abdul Bashith, Islam dan Manajemen Koperasi, Yogyakarta: UIN-Malang Press, 2008.
Abdullah Zaky Al-Kaaf, Ekonomi Dalam Perspektif Islam, Bandung: Pustaka Setia, 2002.
Beni Ahmad Saebani, Metode Penelitian, Jakarta: Bumi Aksara, 2010.
Departemen Agama RI, Al-Qur`an dan Terjemahannya, Jakarta: Maktabah Al-Fatih, 2015.
Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
Hasil wawancara dengan Ibu Radhiana, sekretaris koperasi wanita “Ingin Maju”, pada tanggal 12 Oktober 2018.
Hasil wawancara dengan Ibu Izal Marwati, ketua koperasi wanita “Ingin Maju”, pada tanggal 12 Oktober 2018.
Hasil wawancara dengan Ibu Nuraini, bendahara koperasi wanita “Ingin Maju”, pada tanggal 12 Oktober 2018.
Hasil wawancara dengan Ibu Lismawati, anggota koperasi wanita “Ingin Maju”, pada tanggal 12 Oktober 2018.
Hasil wawancara dengan Ibu Jaidati, anggota koperasi wanita “Ingin Maju”, pada tanggal 12 Oktober 2018.
Hasil wawancara dengan Ibu Azzura, anggota koperasi wanita “Ingin Maju”, pada tanggal 12 Oktober 2018
Indriyo Gitosudarmo, Pengantar Bisnis, Yogyakarta: BFE, 2003.
Lexy J. Meleong, Metodelogi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2014.
M. Sholahuddin, Asas-Asas Ekonomi Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
Muhammad Firdaus, Perkoperasian Sejarah, Tiori dan Praktek, Cet Ke-1, Bagor: Ghalia Indonesia, 2002.
Muhammad, Lembaga-Lembaga Keuangan Kontemporer, Yogyakarta: UII Press, 2000.
Ninik Widiyanti, Manajemen Koperasi, Jakarta: Rineka Cipta, 2002.
Ninik Widiyanti, Sunindhia, Koperasi dan Perekonomian Indonesia, Cet. ke-3 Jakarta: Rineka Cipta, 2003.
Nurhadisah, Program Simpan Pinjam Perempuan Oleh Pengelola Kegiatan Badan Kerja Sama Antara Desa Dalam Perspektif Ekonomi Islam, Skripsi IAI Al-Aziziyah Samalanga Jurusan Ekonomi Islam, 2017, tidak diterbitkan.
Nurul Fahmi, Pengaruh Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pengelola Koperasi Terhadap Kemajuan Koperasi Dayah Babussalam Alue Bili Rayeuk Kecamatan Baktiya, Skripsi IAI Al-Aziziyah Samalanga Jurusan Ekonomi Islam, 2017, Tidak Diterbitkan.
Pandji Anoraga, Ninik Widiyanti, Dinamika Koperasi, Cet. ke-5, Jakarta: Rineka Cipta, 2007.
Suharsimi Arikunto, Prosudur Penelitian Suatu Pendekatan Praktis, Bandung: Pustaka Setia, 2006.
Sukanto Rekso Hadiprodjo, Manajemen Koperasi, Yogyakarta: BPFE, 2010.
Sukanto Rekso Hadiprodjo, Manajemen Koperasi, Yogyakarta: BPFE, 2010.
Susilaini, Teknik Penyaluran Modal Usaha Kecil Menurut Hukum Ekonomi Islam, Skripsi IAI Al-Aziziyah Samalanga Jurusan Ekonomi Islam, 2017, Tidak Diterbitkan.
Sutrisno, Metode Research, Jakarta: Bumi Aksara, 2006.
Tim penulis, Cara Simpan Pinjam Yang Sesuai Dengan Syariat, (Online), http:// ekonomiplaner.blogspot.com/2014/06/cara simpan pinjam.html, diakses pada 24 September 2018.
Tim penulis, Simpan Pinjam, (Online), http://ekonomiplaner.blogspot.com/2014/06/ pengertian-simpan-pinjam.html, diakses pada 24 September 2018.
Tim Penulis, Undang-Undang RI No.25 Tahun 1992, Jakarta: Kementrian Komunikasi dan Informatika direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, 2010.
Yahya Abdurrahman, Koperasi Dalam Pandangan Syariah, Bogor: Al-Azhar Press, 2011
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 hayatun nufus
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.