IMPLIKASI HUKUM PUTUSAN PAILIT TERHADAP JABATAN NOTARIS DAN AKTA YANG DI BUATNYA (Studi Putusan Nomor 20/Pdt.Sus-Pkpu/2020/Pn Niaga Sby)
Keywords:
Implication, decision, bankruptcy, notary, deedAbstract
Article 9 paragraph (1) letter a of Law No. 30 of 2004 combined with Law No. 2 of 2014 regarding the functions of notaries when the notary is temporarily dismissed due to “bankruptcy proceedings or postponement "obligation" repayment, according to this regulation, for a notary who is in bankruptcy proceedings or has delayed payments, that notary will only be temporarily suspended until there is a court decision. permanent legal effect. This study addresses the legal situation of a notary who was temporarily suspended by the MPD due to bankruptcy proceedings and the effect of the statute brought by the notary in bankruptcy proceedings. The research method used is normative research, using a statutory approach, a conceptual approach and a case approach, using secondary data that will be analyzed using descriptive analysis. The results of this study are the legal status of notaries temporarily suspended by the MPD due to bankruptcy proceedings, unable to exercise their notary rights, and the validity of documents drawn up by notaries during the process. Bankruptcy is not valid.
References
Ali Hadi Shahab,” Akibat Hukum Terhadap Notaris Yang Dinyatakan Pailit”, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 3 (September, 2021).
G.H.S. Lumbang Tobing, Peraturan Jabatan Notaris. Cet. 4. (Jakarta: Erlangga, 1996).
H.M.N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Jilid : Pengetahuan Dasar Hukum Dagang, Jakarta: Djambatan, 1991.
I Wayan Topik Widnyana, Dkk,” Pemberhentian Notaris Dengan Tidak Hormat Atas Dasar Pailit Di Masa Pandemi Covid-19”, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 11 No. 11 Tahun 2023.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [ Bugerlijk Wetboek Voor Indonesie], diterjamahkan R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, cet. 41, (Jakarta: Balai Pustaka, 2017), Pasal 1868
Maslikan, Sukarmi, Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Akta Otentik yang Berkaitan Dengan Kontrak Kerjasama, Jurnal Akta UNISSULA, Vol. 5 No. (2018).
Muchlis Fatahna dan Joko Purwanto, Notaris Bicara Soal Kenegaraan, Jakarta Watampone Pers, 2003.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Penerbit Kencana, 2007.
Putri Pertiwi Santoso, Analisis Yuridis Terhadap Pengangkatan Kembali Notaris Yang Telah Dinyatakan Pailit Oleh Pengadilan, Malang: Jurnal Hukum Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Universitas Brawijaya, Malang, (2015).
Retno Wulandari,” Tindak Pidana Penipuan Oleh Notaris (Ratio Decidendi Putusan Perkara Pidana Nomor: 2200/Pid.B/2020/PN.Sby)”, PERSPEKTIF Volume 27 Nomor 2 Tahun 2022 Edisi Mei.
Septiana Anifatus Shalihah,” Analisis Notaris yang Diberhentikan Sementara dari Jabatannya karena Melakukan Tindak Pidana”, Officium Notarium No. 1 Vol. 3 Mei 2023.
Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Wahyu Rizki Podungge, “Pemulihan Hak Keperdataan Notaris Yang Diberhentikan Secara Tidak Hormat Pasca Dinyatakan Pailit”, Jurnal Officium Notarium N0. 1 Vol. 2 APRIL 2022.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Narenggar Daranindra Pasca Archqueta
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.