PENERAPAN AKAD IJARAH PADA PRODUK PEMBIAYAAN MULTI JASA DI BANK SYARIAH
Keywords:
Akad Ijarah, Multi-Service Financing, Shariah BankAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan akad Ijarah pada produk pembiayaan multijasa di bank syariah. Akad Ijarah merupakan kontrak sewa dalam hukum Islam yang memungkinkan bank syariah untuk menyewakan barang atau jasa kepada nasabah dengan biaya sewa tertentu. Produk pembiayaan multijasa di bank syariah melibatkan lebih dari satu jenis barang atau layanan dalam satu paket, seperti pembiayaan kendaraan, alat berat, atau properti. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus pada beberapa bank syariah di Indonesia. Data dikumpulkan melalui wawancara, survei, dan analisis dokumen terkait produk pembiayaan yang ditawarkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan akad Ijarah pada produk pembiayaan multijasa telah berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, yakni tanpa unsur riba, gharar, dan maysir. Nasabah merasa puas dengan transparansi dan kejelasan biaya sewa, meskipun masih terdapat tantangan dalam hal pemahaman nasabah mengenai produk syariah dan pengelolaan barang sewa. Penelitian ini menyarankan peningkatan edukasi nasabah dan sistem pengawasan terhadap pemeliharaan barang sewa agar penerapan akad Ijarah lebih optimal dalam produk pembiayaan multijasa di bank syariah.
Metrics
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 mita audatia pradista

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.